Menurut dia, selama ini masyarakat Suku Dayak Bakati memiliki tradisi membakar hutan, untuk disulap sebagai sawah, yang nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sekitar 13,7 juta kematian per tahun, atau sekitar 24,3 persen dari total global, disebabkan oleh risiko lingkungan seperti polusi udara dan paparan bahan kimia.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada tahun 2016-2019.